Polisi Razia Miras di Sumber dan Jamblang
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menyita belasan botol minuman keras (miras), Minggu (1/11). Miras tersebut diamankan dari dua warung yang berlokasi di Kecamatan Sumber dan Jamblang.
Razia bermula ketika anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang masih menjual miras di Desa Matangaji, Kecamatan Sumber.
Anggota piket kemudian mendatanginya dan melakukan penggeledahan di warung milik perempuan berinisial SW (37).
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Spesialis Jambret yang Beraksi di Wilayah Sumber
Benar saja, polisi berhasil menemukan botol miras dari berbagai jenis.
\"Dari warung SW, kita amankan enam botol miras. Kemudian, anggota juga ke Desa Jamblang ke warung milik perempuan berinisial IN (48). Di sana anggota menemukan 5 botol miras jenis ciu,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Miras tersebut dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya mendapat pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras, karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: